• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 02 Februari 2017

Kiai Ma'ruf yg Jawara


Oleh : M. Cholil Nafis

Baru kali ini ada Ketua Umum MUI dan Rais 'Aam PB NU mau menjadi saksi di pengadilan. beliau Kiai Ma'ruf Amin namanya. banyak yg menyangsikan mengapa beliau mau menjadi saksi sendiri? itu Kiai yg jawara, klo ada masalah ia hadapi dg gagah dan berani. beliau yg mengeluarkan fatwa dan sekaligus bertanggung jawab utk menyampaikan dan mempertahankan fatwanya.

Kadang saya sebagai muridnya tak tega melepas beliau jadi saksi apalagi di "hardik" oleh Ahok dan pengacaranya. Namun itulah idealisme beliau rela "merumput" demi menegakkan kebenaran. beliau yg sdh berumur 73 tahun rela duduk 7 jam di pengadilan demi menyampaikan kebenaran.

Jika Ahok dan pengacaranya bertanya ttg telp SBY tentu Kiai Ma'ruf akan bilang tak pernah ada telp dari beliau. Sebab yg menelpon itu bukan SBY tapi stafnya. Nah Loh. tak belajar ilmu matiq kau.

Namun pertanyaan itu dapat mengclearkan desas desus klo fatwa itu "pesanan" demi kepentingan politik. Sebagaimana dijelaskan bahwa sikap keagamaan itu lebih tinggi dari fatwa dan melibatkan berbagai komisi di MUI.

Seandainya memang SBY minta fatwa apa salahnya, kan sama dg umat Islam lainnya yg datang ke MUI meminta fatwa ttg pernyataan Ahok. Lalu MUI mengeluarkan fatwa. apakah itu pesanan? ya pesanan meminta fatwa tapi keputusannya tetap sesuai ajaran Islam yg menjadi kewenangan MUI. Krn fatwa itu berdasarkan permintaan orang lain (Mustafti).

Yang disayangkan sikapnya Ahok yg tak bisa menahan emosi dan terkesan arogan bahkan merendahkan orang tua kami. kemudian ia minta maaf.

Menurut saya, orang yg tak bisa menahan emosi, berbuat dulu dan baru berpikir kemudian tak layak untuk jadi pimpinan Jakarta.

Emosi yg tak terkontrol inilah sumber dari masalah saat ini. Kita perlu membersihkannya.

Share:

Pilkada Jakarta, PBNU : Wajib Pilih Pemimpin Muslim Adil


JAKARTA -  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj mengatakan agar umat Islam wajib memilih calon pemimpin muslim yang adil, jujur, dan bersih.

“Kalau ada calon (pemimpin) muslim yanga seperti itu, maka kita umat Islam harus memilih pemimpin yang muslim,” kata Kiai Said saat menerima kunjungan bakal calon gubernur Jakarta, Sandiaga S Uno di lantai 3 Gedung PBNU, Jakarta (22/6).

Kiai Said menyayangkan banyak berita yang menyatakan bahwa dirinya mendukung pemimpin nonmuslim. Baginya, kutipan berita-berita tersebut tidak sesuai dengan apa yang dia sampaikan selama ini. “Itu salah besar itu, salah besar itu. Mengutipnya tak benar itu,” tegasnya.

Terkait dengan kedatangan Sandiaga, Kiai Said menjelaskan, PBNU bukanlah partai politik, maka dari itu NU tidak bisa mendukung siapa pun. NU hanya bisa mendoakan dan merestui calon pemimpin yang memenuhi persyaratan tersebut di atas.

“PBNU tak bisa dukung mendukung karena bukan partai politik, tapi mendoakan semoga lancar dan Allah memberikan kekuatan lahir batin,” ucap Pengasuh Pesantren As Tsaqofah tersebut.

Sementara itu, Sandiaga S Uno mengatakan, kedatangannya ke PBNU adalah untuk mengambil undangan acara buka puasa bersama dan peluncuran e-Kartanu yang akan dilaksanakan pada 27 Juni nanti.

“Dan juga sowan kepada Pak Kiai, sahabat lama, orang tua saya. Sekaligus mendapatkan nasihat dari beliau,” tutur Sandiaga.  

Sebagaimana kabar yang ada, Sandiaga S Uno akan mencalonkan diri sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017 nanti. Ia dikenal sebagai seorang pengusaha yang sukses yang mendapatkan pernghargaan sebagai Indonesian Entrepreneur of The Year dari Enterprise Asia pada tahun 2008.

Sumber: nu.or.id
Share:

Said Aqil: Warga NU tidak akan Pilih Orang yang Menyinggung NU


JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj mengungkapkan kerugian bagi orang yang menyinggung persaaan NU. Terlebih, jika orang itu hendak mengikuti pemilihan kepala daerah.

"Kalau menyinggung, orang NU nggak akan pilih," katanya, Kamis (2/2).

Itu merupakan jawaban Said Aqil Siroj, saat tanggapi pertanyaan soal kerugian yang akan diterima mereka yang menyinggung perasaan NU. Hal itu bisa dibilang sangat merugikan, mengingat NU merupakan ormas Islam terbesar di Indonesia.

Ia pun sempat menegaskan, bantahan terhadap tuduhan Basuki Tjahaja Purnama maupun tim pengacaranya bahwa PBNU memberikan dukungan kepada Agus Yudhoyono. Said menegaskan, tidak ada titipan apapun dari presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

"Nggak ada itu titipan, cuma ada saran kalau SBY selama ini sudah berjasa besar, berdirinya Universitas NU itu dimudahkan dari SBY," ujarnya.

Said menambahkan, pertemuan Agus Yudhoyono dengan PBNU saat itu sendiri dihadiri banyak orang, sehingga tidak mungkin ada titipan-titipan. Menurut Said, itu merupakan kegiatan biasa yang sering dilakukan PBNU yaitu menerima siapa pun dengan tangan terbuka.

Sumber: Republika

Share:

Gus Sholah: Mungkin Warga NU yang Milih Ahok Harus Mikir


JAKARTA -- Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, KH Salahuddin Wahid (Gus Sholah) menyayangkan, sikap Ahok kepada Kiai Ma’ruf Amin. Dia menilai, wajar jika warga Nahdlatul Ulama (NU) bereaksi atas sikap Ahok tersebut.

“Mungkin warga Nu yang milih Ahok harus mikir,” ujar pria yang akrab disapa Gus Sholah itu , Kamis (2/2).

Gus Sholah tidak cukup yakin sosok seperti Ahok bisa dipercaya untuk menjadi seorang pemimpin. Pasalnya, semua yang Ahok lakukan dengan perasaan curiga tanpa menghargai orang lain.

Sikap Ahok kepada Kiai Ma’ruf, kata Gus Sholah, membuktikan dia sudah kehilangan kendali dalam berucap. Sikap seperti itu, menurut Gus Sholah, menunjukkan bahwa dia bukan pemimpin yang baik.

“Apa orang kayak gini bisa dipercaya, bisa diandalkan,” kata Gus Sholah.

Sumber: Republika
Share:

Apakah Kita Biarkan Tata Cara Hubungan Kemanusiaan Menjadi Tak Beradab


Bagaimana perasaan hati yang mau tak mau terbawa dalam kata dan sikap atas tata cara menggali informasi pada saksi. Seorang saksi yang diundang menghadiri sebuah pengadilan. Yang penjelasannya diperlukan untuk melihat kejelasan sebuah perkara. Seorang saksi yang sudah tua yang datang dengan kedudukannya sebagai ketua Majelis Ulama. Biarlah orang sebut Baper tapi berbagai perasaan ini serasa mengganggu landasan karakter yang dibentuk selama ini sebagai bagian dari bangsa yang beradab.

SEDIH, karena seorang yg tua lebih dari usia ibuku duduk dg waktu yg lama plus menjawab banyak pertanyaan dan membayangkan kemungkinan ia merasa sendirian di ruangan itu. Mungkin juga perasaan yang bingung karena kehadirannya adalah untuk memberi keterangan tetapi diselidiki dengan berbagai pertanyaan. Rasanya sikap ilmiahnya akan berkata, media ini telah salah prosedur dalam memposisikannya

TERHINA, karena seorang ulama yang kita utamakan dalam mencari pegangan setelah nabi tiada lagi diperlakukan seakan beliau adalah tersangka. Mohonlah dimengerti jika GNPF yang secara spontan ada untuk membuktikan bahwa ummat yang memerlukan fatwa itu peduli untuk mengawalnya. Bahkan dalam masyarakat yang mulai/sudah tercerdaskan mengikuti bagaimana lahirnya fatwa tersebut. Bukan hanya melibatkan satu komisi di lembaga MUI tapi komisi lainnya.

Walau sejujur hati nurani melihat, andai fatwa tidak lahir, tindakan BTP masuk dalam kategori penistaan. Sungguh kehormatan bahwa untuk meyakinkan itu sebuah fatwa diperlukan lalu setelah itu berjalan ketua MUI dijadikan pesakitan pada persidangan BTP.

Ketua MUI dengan kearifan dan keluwesan sebagaimana masyarakat Jawa tidak mempermasalahkan itu walau di ruangan itu mesti ada yang merasa gerah dan tak cukup kekuatan untuk menyatakan ketaknyamanannya atau memang seluruhnya dikondisikan untuk melemahkan KH Ma'mun Arif. Ingin menyatukan sepuluh jari dan menundukkan kepala kepadanya untuk meminta maaf sebagai kami juga adalah unsur bangsa yang berPANCASILA ini.

MALU, karena ketidaksopanan perlakuan ini diterima seorang Kiai terpelajar dan dilakukan dalam ruangan dengan orang orang cerdas yang sedang berproses dengan sejumlah kitab hukum. Malu karena pencerdasan yang dilaksanakan dalam berbagai pendidikan formal, non formal dan informal pada dasarnya adalah proses perubahan tingkah laku. Adakah boleh seorang tersangka menanyakan pada saksi dengan kalimat kalimat ancaman? Selama ini ketidaksopanan BTP dalam menggunakan kata dan kalimat dalam berbagai keadaan telah mengganggu dan keadaan buruk itu berlanjut di depan para Hakim yang terhormat, para Jaksa dan para penasehat hukum yang membelanya. Bukankah keadaan ini dapat membenarkan pandangan bahwa kejelekan yang dibiasakan akan menjadi hal yang biasa dan tidak jelek lagi.

Jika urusan hukum sepenuhnya milik persidangan maka urusan menghilangkan publik figur dari diri seorang yang selalu mengumbar perkataan menyakitkan adalah milik pemegang suara. Adakah pemilih yang berpalsafah Kemanusiaan yang adil dan beradab membiarkan publik figur seperti ini. Bukankah berbagai peristiwa akhir akhir ini memperlihatkan mudahnya kata dan kalimat tak baik keluar lalu semudahnya saja minta maaf.

SAKIT, karena tidak bisa berbuat apa apa pada sebuah keadaan. Hal ini dirasakan ketika menyaksikan persidangan kopi sianida manakala seorang saksi yang memaparkan secara ilmiah lalu ketika team ahli hukum bertanya seakan si saksi lah terdakwanya. Hal ini tak pernah dirasakan ketika melihat adegan pada produksi Hollywood maupun Bollywood.

MARAH, karena terdakwa seakan menjadi penuntut kepada saksi di ruang persidangan yang dihormati. Marah karena persoalan penegakan keadilan untuk menghukum seorang penista agama berjalan begitu lambat. Tegakkan supermasi hukum pada penista agama bahkan perlunya fatwa pun telah diberikan oleh MUI.

HERAN, karena begitu besarnya urusan yang terjadi di negeri hanya karena kelancangan dan niat buruk seorang BTP. Heran membayangkan besarnya anggaran kepolisian untuk mengawal ini padahal urusannya sesederhana penyelesaian kasus penistaan yang pernah terjadi sebelumnya. Heran karena pasal 27 UUD 45 tentang equality dapat diabaikan oleh peraturan sehubungan pilkada.

BINGUNG, karena dengan berbagai situasi global yang mesti dikondisikan dalam proses pendidikan anak harus pula menyiapkan sejumlah jawaban kepada generasi muda yang bertanya tentang kondisi yang tak dimengertinya. Sementara sebagai manusia dewasa pun tak mengerti dengan fenomena yang terjadi.

Semoga ini semua sekedar ujian bagi Bangsa ini dalam proses pencapaian tujuan nasional Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Rugaya Abubakar
02.02.2017
Share:

PBNU: Jika Ingin Minta Maaf, Lakukan dengan Benar


JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masduki Baidlowi mengingatkan, siapa saja yang melakukan permintaan maaf pasti akan diterima. Tapi, ia menekankan, permintaan maaf sudah seharusnya bisa dilakukan dengan cara-cara yang benar.

"Makanya, kalau mau minta maaf, minta maaflah yang benar," kata Masduki saat ditemui di Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (2/2).

Ia menerangkan, sampai saat ini belum ada permohonan maaf dari terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau tim pengacaranya secara resmi. Hal itu, baik belum dilakukan langsung kepada KH Ma'ruf Amin maupun kepada PBNU secara kelembagaan.

Masduki mengatakan, tudingan-tudingan yang telah disampaikan Basuki Tjahaja Purnama, dirasa menghina KH Ma'ruf Amin yang saat persidangan diminta sebagai saksi. Hal itu yang membuat keluarga besar NU kecewa, mengingat beliau adalah rais aam PBNU. "Bahkan, Ansor dan Banser berbagai daerah sudah mengindikasikan permohonan maaf Basuki Tjahaja Purnama belum sepenuhnya utuh," ujar Masduki.

Untuk itu, ia menegaskan, perlu ada klarifikasi yang dilakukan dari Basuki Tjahaja Purnama maupun tim pengacaranya. Menurut Masduki, kalau dari NU, tentu permohonan maaf sudah seharusnya dilakukan jika betul-betul insaf.
Share:

Ini Sikap Resmi MUI Soal Tudingan kepada KH Ma'ruf Amin


JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sikap resmi atas tudingan-tudingan yang dilancarkan kepada KH Ma'ruf Amin. Sikap itu dibacakan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Gedung MUI Pusat, Kamis (2/2).

Mencermati proses persidangan ke delapan tanggal 31 Januari 2017 perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang persidangan dilaksanakan di Kementerian Pertanian RI dengan menghadirkan saksi KH Ma'ruf Amin selaku Ketua Umum MUI.

Kehadirannya untuk menerangkan proses penerbiatan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI yang diterbitkan 11 Oktober 2016, maka dengan bertawakal kepada Allah kami Sampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa dalam proses persidangan perkara a quo, Tim Pengacara terdakwa (Basuki Tjahaja Purnama) alias Ahok telah mempermalukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan, mengingat saksi adalah seorang ulama yang menjadi panutan umat Islam Indonesia.

2. Bahwa tim pengacara terdakwa maupun terdakwa sendiri tidak fokus pada substansi materi yang diterangkan oleh saksi, sehingga tim pengacara dalam menggali informasi dari saksi cenderung mengaitkan dengan hal-hal yang tidak terkait dan tidak pantas.

3. Bahwa Tim Pengacara terdakwa cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi, sehingga saksi diposisikan sebagai pemberi keterangan palsu.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Dewan Pimpinan MUI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan perkara a quo.

2. Menyesalkan sikap tim pengacara terdakwa maupun terdakwa terhadap saksi (Dr KH Ma'ruf Amin) yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo yang cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi dengan sikap yang arogan dan tidak santun serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan lembaga peradilan.

3. Meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara a quo.

4. Meminta Mahkamah Agung RI, Kejaksanaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan perkara a quo, sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan etika persidangan.

Sikap tersebut ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.
Share:

Social

Diberdayakan oleh Blogger.

Facebook

Arsip Blog

Theme Support