• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Februari 2017

Menangis, Menghardik Ulama, dan Bukti Percakapan 10.16

Menangis, Menghardik Ulama, dan Bukti Percakapan 10.16

Oleh: Abdullah Sammy Jurnalis Republika

Sejak awal, sidang Ahok sudah menghadirkan banyak cerita. Bak sebuah kisah di televisi, banyak adegan yang terekam dalam perjalanan kasus ini.

Dalam sidang pembuka kita mulai melihat drama bak kisah 'Oh Mama Oh Papa'. Ahok yang terlihat selama ini garang, mendadak menangis di tengah sidang.

Jujur, saya cukup terkejut melihatnya. Saya jadi teringat, di sisi lain banyak orang yang pernah menangis begitu masuk atau keluar pintu Balai Kota. Ingatan saya menerawang pada seorang ibu berjilbab yang dimaki Ahok dengan sebutan maling.

Kembali pada situasi di sidang pertama, kita disuguhkan sisi lain dari Ahok yang ternyata punya sisi melankolis. Ada perasaan emosional pribadi yang diakui Ahok dirasakannya. Sehingga suaranya bergetar dengan dilengkapi dengan linang air mata.

Selesai sidang, drama ini tak berhenti. Ahok terlihat dengan wajah sedih dipeluk oleh kakak angkatnya yang mengenakan jilbab. Fotonya menyebar ke mana-mana.

Tatapan mata Ahok kosong. Momennya sungguh haru (bagi sebagian orang pendukungnya). Walhasil, sidang pembuka diliputi kisah sedih.

Itu suasana di sidang pembuka. Setelah itu, sidang menjadi jauh lebih garang. Kali ini tak ada lagi adegan menangis. Bahkan di sidang keempat Ahok sudah tak lagi menangis, melainkan penuh tawa. Penyebabnya adalah insiden 'Fitsa Hats' Novel Bamukmin.

Ahok berada di atas angin setelah mampu mempermalukan saksi dari FPI itu. Sayangnya, Ahok terlalu merasa percaya diri. Di sidang terakhirnya, atau sidang kedelapan, pada Selasa (31/1), Ahok dengan kalimat seenaknya menyerang seorang ulama karismatik, Kiai Haji Ma'ruf Amin.

Blunder besar pun dilakukan kubu Ahok dengan menyebut memiliki bukti percakapan dua orang. Sekali lagi 'percakapan dua orang' antara seorang Kiai Ma'ruf dengan SBY. Percakapan dilengkapi dengan bukti detail mengenai waktu pada '10 titik 16' alias pukul 10:16 WIB Kamis 6 Oktober 2016.

Isi percakapannya pun sempat dikonfrontasi oleh kuasa hukum Ahok. Yakni soal harapan SBY agar rais aam NU itu menerima kedatangan pasangan nomor urut satu di kantor PBNU. Yang kedua, soal order fatwa dari SBY terkait kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.

Ahok juga dengan entengnya mengutarakan kalimat yang cukup tajam kepada Kiai Ma'ruf. Kiai yang dihormati dan jadi panutan warga Nahdlatul Ulama ini pun dengan entengnya disandingkan dengan kata 'zalim' dan melawan Tuhan dalam kalimat tanya Ahok.

"Percayalah, sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Maha Kuasa, Maha Esa. Saya akan buktikan satu per satu dipermalukan. Terima kasih," kata Ahok dalam sidang kala itu.

Sontak usai sidang itu, warga NU marah akibat ulama yang menjadi simbol mereka dilecehkan. Sehari setelah momen itu, Ahok sempat ditanya oleh wartawan soal kemungkinannya meminta maaf.

"Aku enggak ngerti kenapa kami harus minta maaf? (Masalah ini) Kan (dibuat) penghasut untuk adu domba?" ujar Ahok kepada wartawan disela kampanyenya di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Rabu (1/2) sekitar pukul 13.00 WIB.

Namun, selang beberapa menit kemudian, ketika waktu memasuki sekitar pukul 14.00 WIB, episode kisah mendadak berubah. Ahok meminta maaf.

Kasihan juga kepada wartawan yang harus menulis berita yang bertolak belakang. Pertama menulis tajuk 'Ahok Menolak Minta Maaf' dan 'Ahok Meminta Maaf' hanya dalam hitungan menit. Sejatinya ketidakkonsistenan bukan di pihak wartawan si penulis berita.

Entah apa lagi kisah atau drama yang akan terjadi. Yang jelas, mari kita kawal agar persidangan lebih fokus pada substansi kasus penodaan agama. Jangan lagi melebar menjadi ajang bak kisah 'Oh Mama Oh Papa' yang penuh air mata.
Jangan juga jadi media untuk mempermalukan seorang ulama. Apalagi kampanye untuk menghancurkan keharmonisan bangsa.

Bagi Ahok dan kuasa hukumnya, pembuktian akan lebih baik dibanding sekadar menangis atau akrobat kata. Dan publik kini sedang menunggu pembuktikan soal percakapan di waktu yang menunjukkan 10:16 antara dua orang, yakni SBY dan kiai Ma'ruf. Mari kita nantikan bukti sahih soal 10:16 itu. Pembuktian yang tentu tak bisa dilakukan dengan cara menangis apalagi menghadik ulama.

Pada titik ini pembuktian soal 10:16 jadi amat vital. Sebab, ini menyangkut tudingan hukum serius pada seorang simbol ulama tertinggi NU, Ma'ruf Amin, dan seorang presiden keenam, SBY.

Pada posisi ini, tudingan yang yang berkekuatan hukum sudah tak bisa diselesaikan dengan sekadar mengunggah video permintaan maaf. Melainkan bukti sahih yang menunjukkan adanya percakapan di waktu 10 titik 16 yang disebut kubu Ahok.

Bukti percakapan 10:16 tentu tak ada di media mana pun. Bukti percakapan dengan waktu yang detail itu hanya bisa didapat lewat rekaman suara yang membuktikan ada percakapan dua arah dengan isi yang sudah ditudingkan oleh kuasa hukum Ahok. Yakni SBY di satu sisi dan kiai Ma'ruf di sisi lain terkait order fatwa.

Mari kita buktikan nanti percakapan 10:16 itu. Jika bukti percakapan dua arah pada 10:16 itu ada, maka kita bisa bertanya dengan cara apa memperolehnya? Apakah sadapan? Siapa pula yang menyadap jika itu berbentuk rekaman pembicaraan?

Namun, kalau tak ada bukti sahih yang menunjukkan percakapan pada 10:16 itu maka konsekuensi pencemaran nama baik sudah menanti.

Sambil kita semua menanti bukti, saya teringat dengan sebuah lagu dari seorang ibu untuk menenangkan anaknya yang menangis. "Habis nangis ketawa makan gula jawa."

Ya, habis nangis memang lebih baik tertawa. Jangan justru habis menangis, memaki kalau ujungnya harus meminta maaf.

Chill out bro....



*Sumber Republika
Share:

Senin, 23 Januari 2017

Penegak Hukum Harus Bersikap Persuasif Terhadap Tindak Pidana Terkait Bendera Negara

Aparat Penegak Hukum Harusnya Bersikap Persuasif Terhadap Tindak Pidana Terkait Bendera Negara

Oleh Yusril Ihza Mahendra

Polisi dan aparat penegak hukum lainnya hendaknya berhati-hati menerapkan pasal2 pidana dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Pelanggaran pasal2 larangan membuat tulisan, gambar dan coretan pada Bendera RI perlu persuasif karena masyarakat awam, bahkan pejabat negara, birokrat dan bahkan penegak hukum sendiri banyak yang belum paham tentang bendera negara, ukuran, bahan pembuatannya, tatacara penggunaannya dan larangan-larangannya.

Bendera Negara RI sang saka merah putih itu, menurut UU, ukurannya pasti yakni warna merah dan putih sama besarnya. Lebar bendera adalah 2/3 ukuran panjangnya. Bahannya terbuat dari kain yang tdk mudah luntur. Ukurannya untuk keperluan2 tertentu juga sudah diatur oleh UU. Dengan demikian, tdk semua warna merah putih adalah otomatis dalah bendera negara RI. Kain yang berwarna merah putih namun tidak memenuhi kreteria syarat2 untuk dapat disebut sebagai bendera RI, bukanlah bendera RI. Ambillah contoh, kaleng susu manis bekas yang bagian atasnya dicat merah dan bagian bawahnya dicat putih, kaleng merah putih itu bukanlah bendera negara RI. Warna merah putih seperti di kaleng susu bekas itu paling tinggi hanyalah "merepresentasikan" bendera RI, namun samasekali bukan bendera RI. Semua ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 UU No 24 Tahun 2009.
Selanjutnya Pasal 24 UU No 24 Tahun 2009 itu memuat larangan antara lain larangan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud untuk "menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara". Mereka yang melanggar larangan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Larangan juga dilakukan terhadap setiap orang untuk "mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara". Terhadap mereka yang melakukan apa yang dilarang ini diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahu atau denda paling banyak seratus juta rupiah.

Dari rumusan delik pidana UU No 24 Tahun 2009 ini, jelas terlihat bahwa terhadap mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain yang dilarang undang-undang ini haruslah ada unsur kesengajaan dan niat jahat untuk menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara. Jadi mereka yang tidak sengaja dan tidak mempunyai niat untuk menodai, menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara, tidaklah dapat dipidana karena perbuatannya itu.

Namun lain halnya terhadap mereka yang mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 67 huruf c undang-undang ini, unsur kesengajaan dan niat untuk menodai atau merendahkan martabat bendera negara itu tidak perlu ada. Jadi siapa saja yang melakukannya, sengaja maupun tidak sengaja, ada niat untuk menodai, menghina dan merendahkan atau tidak, perbuatan itu sudah dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama setahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah.

Ancaman pidana paling lama setahun terhadap pelanggaran Pasal 67 huruf c di atas, menunjukkan bahwa tindak pidana ini tergolong sebagai tindak pidana ringan. Karena itu, saya berpendapat penegakan hukum atas pasal ini hendaknya dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan cara yang bijaksana, jangan dilaksanakan dengan tergesa-gesa. Apalagi penegakannya dilakukan tebang pilih terhadap mereka-mereka yang tidak disukai dan berseberangan dengan pemerintah. Sementara yang lain, yang melakukan perbuatan yang sama, tidak diambil langkah penegakan hukum apapun.

Mengapa saya katakan penerapan Pasal 67 huruf c itu, katakanlah terhadap seseorang yang menulis huruf-huruf atau angka, harus dilakukan secara bijak? Sebabnya adalah sebagian besar warga masyarakat belum mengetahui bahwa perbuatan tersebut dilarang dan dapat dipidana. Ketidaktahuan itu juga ada di kalangan pejabat birokrasi pemerintah dan bahkan pada aparat penegak hukum sendiri. Coba saja search di internet, niscaya adanya tulisan pada bendera negara itu akan kita dapati dalam jumlah sangat banyak.

Saya ingat jauh sebelum adanya UU No 24 Tahun 2009, adanya tulisan2 pada bendera negara kita tatkala umat Islam dari negara kita menunaikan ibadah haji. Biasanya bendera itu dikibarkan oleh ketua rombongan agar jemaah tidak tersesat dan terpisah dari rombongan. Sekarangpun hal itu masih terjadi. Saya pernah memberitahu ketua sebuah rombongan umroh bahwa menulis sesuatu pada bendera itu dilarang undang-undang dan dapat dihukum. Merekapun terkejut dan mengatakan samasekali tidak mengetahui hal itu.

Kasus Nurul Fahmi

Hari ini Sabtu 21/1/2017 polisi telah menahan Nurul Fahmi yang membawa bendera merah putih bertulisan Arab yang diduga kalimah tauhid dan di bawahnya ada gambar pedang bersilang dan dipasang di sepeda motor waktu demo FPI di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa Fahmi diduga melanggar Pasal 66 jo Pasal 24 subsider Pasal 67 UU No 24 Tahun 2009.

Pengenaan Pasal 66 terhadap apa yang dilakukan Fahmi adalah sesuatu yang berlebihan. Pasal 66 itu seperti telah saya katakan di atas, dikenakan terhadap mereka yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar dan seterusnya dengan maksud untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara. Fahmi samasekali tidak melakukan ini. Dia hanya membawa bendera merah putih yang ditulisi kalimat tauhid dan digambari pedang bersilang. Karena itu, pasal yang tepat dikenakan untuk Fahmi adalah Pasal 67 huruf c yakni menulis huruf atau tanda lain pada bendera negara.

Polisi nampak dengan sengaja mengenakan Pasal 66 yang lebih berat kepada Fahmi, padahal itu diduga tidak dia lakukan. Sementara terhadap apa yg dilakukannya, yang seharusnya dikenakan Pasal 67 huruf c, justru dijadikan subsider. Selain membolak-balik pasal dalam kasus Fahmi, tindakan penahanan terhadap Fahmi juga dapat dianggap sebagai tindakan berlebihan. Sebab ancaman pidana dalam Pasal 66 itu bukan di atas lima tahun, melainkan selama-lamanya lima tahun.
Pada hemat saya, polisi hendaknya mendahulukan langkah persuasif kepada setiap orang yang diduga melanggar Pasal 67 huruf c, sebelum mengambil langkah penegakan hukum. Sebab jika langkah penegakan hukum atau law inforcement dilakukan terhadap Fahmi, langkah serupa harus dilakukan terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran yang sama. Bahkan langkah penegakan hukum itu harus pula dilakukan terhadap aparat penegak hukum sendiri yang juga patut diduga melakukan pelanggaran yang serupa.

Jika langkah penegakan hukum itu hanya dilakukan terhadap Fahmi, terlepas dia anggota FPI atau bukan, namun dia ditahan gara-gara membawa bendera yang diberi tulisan kalimat tauhid itu pada waktu ada demo FPI, maka terkesan penegakan hukum ini terkait langsung maupun tidak langsung terhadap FPI. Sementara perorangan yang terkait dengan ormas-ormas yang lain yang melakukan hal yang sama, belum ada langkah penegakan hukum apapun juga.

Karena itu, saya menghimbau polisi untuk bersikap obyektif dan mengambil langkah hukum yang hati-hati untuk mencegah kesan yang kian hari kian menguat bahwa polisi makin menjauh dari umat Islam dan sebaliknya makin melakukan tekanan. Tidak semua orang, bahkan di kalangan umat Islam sendiri, setuju dengan langkah2 yang diambil oleh FPI dalam segala hal. Hal itu normal saja dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun menjauh dari Islam dan umatnya, tidak akan membuat negara ini makin aman dan makin baik. Karena itu, hikmah- kebijaksanaanlah yang harus ada dan dikedepankan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.***

Jakarta, 23 Januari 2017
Share:

Minggu, 22 Januari 2017

HATE SPEECH HABIB RIZIEQ ???





HATE SPEECH HABIB RIZIEQ ???
(Negara Demokrasi atau otoritarian kah?)

DR. M. KAPITRA AMPERA, SH., MH
 TIM ADVOKASI GNPF-MUI PUSAT

Negara Indonesia merupakan negara hukum (rechstaat) yang mana Negara dan Pemerintahannya berjalan berdasarkan Konstitusi. Konstitusi merupakan Kaidah yang tertuang dalam dokumen khusus yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar. Konstitusi/UUD memuat aturan-aturan, konsep pemerintahan, prinsip hak asasi yang akan menjadi aturan dasar bagi Negara untuk membentuk aturan perundang-undangan yang fungsinya untuk membatasi kekuasaan agar tidak cenderung kepada kesewenangan dan mengandung substansi Perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai sarana kontrol masyarakat terhadap kekuasaan negara.  
Secara konseptual, pemerintahan Indonesia berbentuk demokrasi yang menjunjung tinggi sistem hukum untuk menjamin kepastian hukum (rechts zekerheids) dan perlindungan terhadap hak manusia (human rights) sebagai bentuk perwujudan dari kesejahteraan rakyat. Pada dasarnya, suatu negara yang berdasarkan atas hukum harus menjamin persamaan (equality) setiap individu, termasuk kemerdekaan individu untuk meggunakan hak asasinya. Dalam suatu negara demokrasi, kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, posisi rakyat sebagai penguasa, kontrol, sekaligus kebebasannya menyuarakan pendapat dan mengkritik kebijakan yang dari pengusa yang mewakilinya. Democracy is government of the people, by the people and for people.
Belakangan ini media cetak maupun elektronik di hebohkan oleh reaksi masyarakat atas dugaan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). PKI yang telah ‘mati’ lebih 50 Tahun yang lalu, namun bayang-bayang tindakannya masih menjadi trauma politik masyarakat Indonesia. Idiologi bawaan China dan Uni Soviet ini diyakini sebagai Anti Pancasila dengan mengedepankan Komunisme yang Anti Agama sementara Pancasila berdasarkan kepada Agama (Sila Pertama). Keberadaan PKI yang kemudian berakhir dengan konflik kekerasan ini, hingga kini menjadi traumatik kebangsaan, yang substansinya adalah kecurigaan, trauma terhadap kekerasan, pembantaian, krisis kemanusiaan,  apakah PKI masih ada? Apakah PKI bangkit kembali?
Dalam upaya menangkal bangkitnya PKI, Pemerintah membuat aturan yaitu Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Bahwa dengan adanya norma tersebut maka pemberontakan PKI telah gagal, yang pada mulanya menyebabkan seluruh elemen bangsa terpecah, menjadi bersatu dan menghadapi tantangan yang sama yaitu komunisme. Dalam perkembangannya, larangan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme juga dimasukkan dalam Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
          Bukan tak beralasan trauma dan ketakutan akan bahaya komunis tersebut kembali muncul. Terbitnya buku “Aku Bangga Jadi Anak PKI” dan “Anak PKI Masuk Parlemen” yang ditulis oleh Ribka Tjiptaning menjadi embrio bangkitnya kebanggaan atas faham komunisme yang nyata-nyata telah dilarang penyebarannya dalam bentuk apapun. Di tahun 2010, adanya pertemuan “temu kangen” eks anggota PKI dan Keturunannya yang dihadiri beberapa anggota DPR RI. Belum lagi banyaknya kedatangan Warga China yang merupakan negara penganut komunis terbesar ke Indonesia secara Illegal, dan adanya kerjasama Partai Politik Penguasa di Indonesia dengan partai Komunis Terbesar di China menimbulkan kecemasan akan menguatnya paham Komunisme di Indonesia. Bahkan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu pernah menyatakan pada Media bahwa TNI punya Data tentang Kebangkitan PKI.
Realitas Law Enforcement di Indonesia, dewasa ini berada pada kulminasi yang sangat kritis dan memprihatinkan. Banyaknya muncul kaos berlambang Palu-Arit (lambang Komunisme) merupakan pelanggaran hukum, namun ditengah upaya Kapolri yang saat itu dijabat oleh Badrodin Haiti dan Panglima TNI Gatot Nurmantyo untuk menghentikan penyebaran (sosialisasi) lambang komunis tersebut, Menko Polhukam Luhut B. Pandjaitan menyatakan kaos bergambar palu arit ini bisa jadi merupakan Trend anak muda, kemudian Presiden RI Joko Widodo malah memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk menghentikan Sweeping terhadap lambang-lambang PKI. Bukan menegakkan hukum, pemerintah malah nyata-nyata mendukung dan membiarkan Pelanggaran Hukum. Benar atau tidaknya kebangkitan PKI memang masih belum dapat dibuktikan secara konkrit, namun berbagai peristiwa yang terjadi merefleksikan adanya realita tersebut khususnya dengan mencermati komentar dan tindakan pemerintah.
Dan yang paling menghebohkan saat ini adalah Logo Bank Indonesia (BI) pada uang kertas yang dikaburkan sehingga yang terlihat diduga menyerupai gambar Palu Arit. Protes masyarakat bermunculan, apalagi setelah terbitnya design uang baru pada awal tahun 2017 yang ternyata masih menggunakan logo yang diduga seperti gambar Palu Arit. Adalah Habib Rizieq Syihab, Ulama Besar Islam yang berani menyuarakan kegelisahan masyarakat dan protesnya sebagai warga negara atas pelanggaran hukum yang dilakukan/dibiarkan oleh Pemerintah.
Pemerintah dan Pihak Bank Indonesia bersikap Iresponsible atas hal ini. Bukannya diapresiasi dan segera ditelusuri, Aspirasi rakyat melalui Habib Rizieq ini kemudian dianggap perbuatan Inkonstitusional yang menimbulkan Perpecahan, dan berujung akan dilakukannya pemeriksaan terhadap Habib Rizieq atas laporan oknum tertentu. Semakin terlihat adanya abuse of power pada pemerintahan ini, ketika masyarakat menyuarakan kritikan atas kontrolnya terhadap pemerintahan yang mengabaikan undang-undang, dianggap memicu kegaduhan. (State Crime in State Policy).
            Tujuan Demokrasi di Indonesia telah gagal tercapai ketika pemerintah tidak lagi berjalan untuk rakyat. Kebebasan berpendapat yang menjadi terkukung, Pemerintah berkoar akan demokrasi kebebasan berpendapat, melahirkan banyak perundang-undangan namun bersikap tidak objektif dalam penegakannya. Jauh sebelum Undang-undang Indonesia mengatur, kebebasan mengeluarkan pandangan telah diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Rights) Pasal 19 yang berbunyi:  “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, dalam hal ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada pendapat tertentu tanpa mendapatkan gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide/gagasan melalui media apa saja tanpa ada batasan”.
Secara tegas Undang-undang juga telah memberikan kebebasan bagi setiap orang dalam menyampaikan pendapat, diantaranya:
-          Pasal 28 UUD 1945 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang
-          Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
-          Pasal 2 huruf a UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pandapat Di Muka Umum : Setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
-          Pasal 23 ayat 2 UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia : Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Bahwa disamping itu, koreksi atas pemerintahan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya adalah hak sekaligus kewajiban dari masyarakat, hal ini disebut kan di  dalam ketentuan pasal 8 ayat 1 dan pasal 9 ayat (1) huruf a dan c UU No. 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN, yang mana menyatakan bahwa:
Pasal 8 ayat (1) :
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih.

Pasal 9 ayat (1):
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk:
a.    hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara;
Bahwa, perbuatan berani Habib Rizieq dalam menyampaikan kritikan, saran, dan pendapat sebagai suatu kegelisahaan masyarakat merupakan suatu pelaksanaan hak sekaligus kewajiban yang telah sesuai dengan undang-undang. Sementara itu, Habib Rizieq telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan melanggar ketentuan Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang No. 11 Tahun Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika pasal pada laporan dikaji, maka sesungguhnya apa yang disampaikan Habib Rizieq tidak memenuhi unsur tindak pidana yang dilaporkan, seperti:
-       Pasal 28 ayat 1: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Unsur penting dari pasal ini adalah “mengakibatkan kerugian konsumen”  (tot verliezen consument). Kritikan Habib Rizieq tidak ada hubungan dan kaitannya dengan kerugian konsumen karena bukan kritik tentang produk barang/jasa tertentu
-         Pasal 28 ayat 2: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Unsur penting dari pasal ini adalah “menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)” (creëert een gevoel van haat of vijandigheid van bepaalde personen of groepen op basis van etniciteit, religie, ras en intergroep). Kritikan Habib Rizieq tentang palu arit pada uang kertas tidak memenuhi unsur ini, karena logo Palu Arit merupakan Logo PKI yang dilarang oleh hukum Indonesia
Sesuai dengan UU No 28 Tahun 1999, Penyelenggara Negara dalam menjalankan pemerintahan semestinya harus berlandaskan Asas Keterbukaan yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dan Asas Akuntabilitasyaitu setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Sehingga pemerintah yang baik, tidak perlu takut dikritik namun harus mampu mencari solusi atas kegelisahaan masyarakat sehingga tujuan dari Negara Demokrasi yang berlandaskan Konstitusi dapat tercapai.
Ukuran kebenaran bukan terletak pada pendapat penyelenggara negaranya tapi haruslah berdasar pada Konstitusi dan Perundang-undangan lainnya. Perundang-undangan diatas menjamin hak dan juga merupakan kewajiban bagi warga negara untuk berperan serta dalam mengoreksi kebijakan pemerintah. Apalagi negara Indonesia yang dikatakan sebagai Negara Demokrasi, sangat pantas bila tindakan pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat karena pemerintah bekerja untuk rakyat dan rakyat tidak bekerja untuk pemerintah sesuai dengan prinsip imperio populi, populi et populi.
Namun, fenomena yang terjadi saat ini pemerintahan tidak lagi berjalan secara Demokratis dan terlihat menuju Otoritarianisme. Rakyat semakin dijauhkan dari demokrasi, pemerintah terlalu sensitif dengan menganggap kritikan sebagai pemecah belah., sehingga nantinya masyarakat tak lagi bebas bicara karena dibayangi dengan proses hukum. Norma hukum mampu dikesampingkan oleh penguasa sesuai kehendaknya, salahkah bila disebut negara ini menuju Otoritarialisme? Iura et officia sunt correlativa; id est, si aliquis habet, erga alias personas respiciunt ius. Victorioso NKRI!... (Dr. K/A)
Share:

Rabu, 18 Januari 2017

Betapa kerennya Ulama Rezim ini

Betapa kerennya Ulama di Rezim ini

Oleh Irvan Rahfiansah

Orang-orang yang membangun dan mengasuh umat islam selalu lahir dari lingkungan yang jelas garis demarkasinya dari penguasa. Mereka mampu menjaga jarak, hingga jarak terpendek hanyalah antara mereka dengan penjara.

Dan jika sampai hari ini, hanya karena sebuah petisi lantas orang-orang berbalik pada tumit mereka dan beralih menjadi buntut penguasa, maka lisan mereka tidak pantas menyebut nama para ulama.

Seandainya kelak MUI dan atau FPI dibubarkan hanya dengan alasan konyol: agar kedzaliman bisa menang, maka saksikan, bahwa jelas sudah batas antara mereka yang memegang teguh kebenaran, dengan mereka yang menjual agamanya demi jabatan yang menipu.
bukankah sejarah selalu berkisah yang itu-itu saja: ulama selalu berhadapan dengan makar agar penguasa bisa bertahan, ulama selalu mengangkat dagu di hadapan penguasa, harta nyawa pun jadi jaminannya.

Maka jangan takut, dan jangan mundur. Karena memang begitulah jalan yang ada pada setiap zaman, yang menimpa para ulama. Mereka sekali-kali tidak akan mundur hanya karena iming-iming jabatan atau harta yang sedikit.

Bukankah dalam surat Al-Maidah 57 dan 58-surat yang sama yang menjadi bahan kita-dikatakan:

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan pemimpinmu orang-orang yang membuat agamamu jadi bahan ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu dan di antara orang-orang kafir. Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu orang-orang yang beriman."
"Dan apabila kamu menyeru mereka untuk shalat, mereka menjadikannya bahan ejekan dan permainan, yang demikian itu karena mereka orang-orang yang tidak berakal."

Dua ayat di atas dengan tegas mengatakan, bagaimana harusnya sikap kita. Tanpa bermaksud membangkitkan sentimen, semestinya prosesi politik ini berjalan lebih menyenangkan dan damai. Namun, simbol-simbol agama sudah dipermainkan sebagai barang politik.

Bahwa islam dengan kesempurnaannya, selain mengatur urusan shalat dan zakat, juga kepemimpinan. Ia juga mengatur etika politik. Ia juga mengatur urusan-urusan adab. Itulah syumuliatul islam!

Mereka bisa saja mengatakan, jangan bawa agama kedalam politik. Jangan pakai Al-Qur'an itu untuk Pilkada, sedangkan ayat 58 surat Al-Maidah berbunyi:

"Katakanlah! "Wahai Ahli Kitab! Apakah kamu memandang kami salah, hanya karena kami beriman kepada Allah, kepada apa yang diturunkan kepada kami dan kepada apa yang diturunkan sebelumnya? Sungguh kebanyakan darimu adalah orang-orang yang fasik!"

Bukankah politik juga menjadi hak warga negara Indonesia, sebagai pemeluk islam?

Maka betapa kerennya jadi ulama di rezim ini, karena nyata mana kebenaran dan mana yang syubhat; mana orang yang memilih apa-apa yang samar dan mana yang memilih yang benar lagi tegas. Benarlah kata Nabi kita, bahwa dunia ini adalah penjara bagi orang-orang mukmin.

Maka betapa kerennya jadi ulama di rezim ini, karena mereka bertahan dari celaan orang-orang yang mencela, sebagaimana Al-Maidah 54; dan dengan tegas memberikan loyalitasnya pada Allah, Rasulullah, dan kitabnya, ketimbang lembaga survei atau pengusaha properti.

Dan saksikan bahwa kami, umat muslim, tetap berdiri di belakang ulama, apapun yang terjadi.

Teruslah berjuang, para ulama! Dan kami, insya Allah kan menjaga jalannya proses ini dengan damai dan santun.

"Beruntunglah mereka yang asing," Kata Rasulullah, lalu ditanya "siapakah mereka?"
"Yaitu orang-orang yang saleh di antara orang-orang jahat yang jumlahnya banyak sekali!"

Allahulmusta'an
Share:

Jumat, 13 Januari 2017

Kenali dan Pahami Siapa Kawan dan Lawan Kita dan Bagaimana Cara Melawannya

Kenali dan Pahami Siapa Kawan dan Lawan Kita dan Bagaimana Cara Melawannya

Akhir akhir ini mungkin sebagian dari kita ada banyak yang di musuhi oleh teman kita sendiri.Baik itu teman kerja teman sekolah teman maen bahkan lebih parah lagi di musuhin teman yang se aqidah alias sama sama MUSLIM.Bahkan tak jarang dalam beberapa kasus sampai tahap putusnya hubungan silaturahmi sesama muslim.berawal dari perbedaan pendapat hingga sampai saling caci maki.Sampe sampe banyak yang bingung mereka itu teman atau bukan ?bukankah sesama Muslim saudara ..?
Tetapi di sisi lain banyak juga yang Non Muslim yang Mendukung serta mengapresiasi gerakan kita.
Sampai detik ini mungkin masih banyak yang bingung siapa KITA siapa KAWAN kita dan SIAPA LAWAN kita.
Tulisan ini mudah mudahan sedikit memberikan pencerahan..
Saya akan sedikit mengupas tentang SIAPA KAWAN SIAPA LAWAN dalam kasus AHOK.
Dan Mungkin juga berlaku terhadap kasus kasus yang lain.
SIAPA KITA …..?
Kita adalah golongan islamis yang revolusioner yang mendukung tegaknya hukum terhadap Ahok sang penista agama.Dalam kelompok ini,komponennya berasal dari berbagai macam mazhab,firqoh,dan manhaj.Namun kesemuanya memiliki persamaan tujuan yang mulia yaitu di tegakkanya hukum terhadap AHOK sang penista agama.Di dalam komponen ini ada :
  • AlIrsyad
  • Al Washliyah #AlWashliyah
  • Darudda'wah wal irsyad 
  • (#DDI)
  • Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia ( #DDII )
  • Dewan Masjid Indonesia (#DMI )
  • Forum Umat Islam ( #FUI )
  • Front Pembela Islam ( #FPI )
  • Forum Dakwah Islam Indonesia ( #FDII )
  • Harakah Sunniyah Untuk Masyarakat Islami 
  • ( #Hasmi )
  • Hidayatullah #Hidayatullah
  • Hizbut Tahrir Indonesia 
  • ( #HTI )
  • Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ( #ICMI )
  • Ikatan Da'i Indonesia ( #Ikadi )
  • Jama'ah Tabligh (#JT)
  • Lembaga Dakwah Kemuliaan Islam ( #LDKI )
  • Lembaga Dakwa Islam Indonesia ( #LDII )
  • Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia ( #MIUMI )
  • Majelis Az Zikra #AzZikra
  • Majelis Dakwah Islamiyah #MDI
  • Majelis Tafsir Al-Quran ( #MTA )
  • Mathla'ul Anwar #MathlaulAnwar
  • Muhammadiyah #Muhammadiyah 
  • Nahdlatul Ulama (NU) #NahdlatulUlama ( #NU ) 
  • Nahdlatul Wathan (NW) #NahdlatulWathan ( #NW )
  • dan lain lain yang kesemuanya tergabung dalam GNPF MUI.

Juga termasuk di dalamnya ialah,komponen yang tidak berlatar belakang organisasi keislaman tetapi mendukung tegaknya hukum terhadap penista agama.
Kelompok KITA juga memiliki ikatan batin dan emosional lintas Negara hal ini terlihat banyaknya dukungan dari saudara saudara kita dari luar negeri saat aksi 411 dan 212 yang berasal dari berbagai Negara yang berbeda seperti dari Malaysia dan Timur tengah.

SIAPA KAWAN KITA ?

Mereka yang menjadi Kawan adalah orang-orang non-muslim yang turut mendukung gerakan kita dalam menuntut di tegakannya hukum terhadap AHOK sang penista agama.Beberapa tokoh yang terlibat di antaranya Lieus Sungkharisma dan Zeng Wei Jian.
Ada 2 Cara Kawan mendukung Kita atas perjuangan di tegakkanya hukum atas Ahok.
  1. Dukungan Aktif: Menyatakan dukungan secara terbuka dalam berbagai bentuk pernyataan maupun aksi
  2. Dukungan Pasif: Tidak menghalangi Kita dalam segala aktifitas gerakan kita.

SIAPA LAWAN KITA 
Mereka yang non-muslim dan anti gerakan kita akan dikategorikan sebagai Lawan.
Lawan kita adalah seluruh pembela ahok dalam kasus penistaan agama.Beberapa dari mereka diantaranya tergabung dalam teman ahox,save ahox,jasmev dan lain lain.bahkan ada juga beberapa nama perorangan yang jelas jelas membela ahok dalam setiap pernyataannya seperti Denny Siregar dan Abu Janda.Tetapi mereka semua hanya kroco dan pion nya saja karena di belakang mereka ada orang orang besar dan kekuatan besar yang kita semua sudah tau siapa mereka.

Derajat permusuhannya terhadap Kita :
Permusuhan Pasif: Mereka yang melakukan permusuhan pasif adalah selemah-lemahnya perlawanan. Bentuk permusuhan pasif hanya berupa ketidak-sukaan dan ketidak-setujuan atas gerakan kita. Dan mereka ini tidak akan melakukan usaha-usaha untuk penggagalan.
Permusuhan Aktif: Mereka yang melakukan permusuhan aktif adalah melakukan tindakan nyata untuk menghalangi gerakan kita. Bentuk permusuhan ini bisa berupa dua macam tindakan, yaitu:
Permusuhan Pemikiran: Mereka akan melakukan serangan-serangan pemikiran dan ide untuk menghalangi tegaknya hukum terhadap ahok. Bentuk permusuhan tanpa kontak fisik ini seringkali berupa pengendalian opini melalui berbagai media massa baik cetak maupun elektronik bahkan sampai menyebarkan berita HOAX
Permusuhan Fisik: Mereka akan melakukan segala perlawanan untuk menghalangi tegaknya hukum terhadap Ahok dalam bentuk kontak fisik. Kontak fisik akan dilakukan dari bentuk yang paling ringan macam intimidasi-bullying hingga bentuk serangan kontak fisik.Kejadian pengeroyokan anggota FPI di bandung oleh ormas GMBI membuktikan bahwa permusuhan dalam bentuk kontak fisik memang ada.

Cara Kita melawan berdasarkan derajat permusuhannya:


1. Diabaikan: Permusuhan pasif adalah bentuk perlawanan yang tidak mengancam, sehingga kita bisa mengabaikan orang-orang yang melakukan permusuhan macam ini.
2. Dilawan secara Pemikiran: Mereka yang melakukan permusuhan berupa pemikiran hanya pantas dilawan secara pemikiran pula. Ide Lawan versus ide Kita. Setiap Opini yang Lawan lontarkan harus Kita counter dengan opini pula.Dalam perang fisik kemenangan maupun kekalahan sejatinya kemenangan bagi umat islam karena umat islam punya slogan HIDUP MULIA ATAU MATI SYAHID tetapi dalam perang opini umat islam harus menang karena AQIDAH taruhannya,bahkan tak jarang berbagai kasus hukum bisa berjalan di tindak lanjuti karena adanya pertimbangan opini di masyarakat.
Dalam hal perang pemikiran kita juga harus hati hati jangan sampai membuat opini yang HOAX.Biarkan lawan yang membuat HOAX jangan sampai melawan HOAX dengan HOAX.Hindari caci maki yang tidak mencerminkan aqidah Islam..Ketika media mainstream di kuasai lawan maka gunakan secara massif media non mainstream seperti facebook,twitter,IG,WA,Youtube dan lain lain. . Saat Lawan menjadi kalah adalah ketika Kita telah mengendalikan opini menjadi berpihak kepada kita dan berganti memusuhi opini yang mereka lontarkan.
3.Dilawan secara Fisik: Mereka yang melakukan permusuhan berupa kontak fisik, sudah seharusnya dilawan secara fisik pula. Cara kita melawan harus bisa terarah dan terukur; kapan Kita harus bertahan, counter-attack, atau mengambil inisiatif serangan hingga musuh Kita bertekuk lutut. Namun yang harus kita ingat dalam perlawanan secara fisik, hanya bertujuan membuat Lawan kehilangan potensi untuk melakukan inisiatif permusuhan berikutnya.Kecuali sudah dalam keadaan perang maka menghabisi musuh adalah suatu keharusan.
Dalam melakukan perlawanan, seringkali Kita tidak bisa membedakan secara tepat, seorang Lawan yang melakukan permusuhan pemikiran atau permusuhan fisik sebagai perbuatan tunggal. Tak jarang para Lawan ini juga mengkombinasikan permusuhan pemikiran dan fisiknya kepada Kita. Maka antisipasi paling baik adalah Kita selalu menempuh kedua metode perlawanan secara disiplin menjadi cara paling efektif dalam menghadapi Lawan.  dan yang paling terpenting dalam hal ini adalah kedepankan untuk menempuh upaya upaya hukum baik secara individu atau kelompok apabila musuh sudah melakukan penyerangan secara fisik.

INILAH KITA , KAWAN KITA dan LAWAN KITA.Kamu berada di pihak mana ..?


Identifikasi kawan-lawan sangatlah penting untuk sebuah pergerakan.Karena pergerakan di haruskan berinteraksi dengan pihak-pihak lain yang ada di sekitarnya.Dan identifikasi ini untuk memilah mana yang akan membatu pergerakan dan mana yang akan mengancam pergerakan.
Lalu temen temen kita yang seaqidah yang senantiasa berbeda pendapat dalam kasus Ahok dan beberapa kasus yang lain berada di posisi mana ? apakah kawan atau lawan kita ?
Untuk golongan Mereka, ada sedikit ‘perlakukan istimewa’ yang harus diperhatikan, mengingat merekapun adalah sesama muslim hanya saja memiliki perbedaan orientasi politik.sebagai muslim yang baik selama masih Muslim haram bagi kita untuk mencaci maki maupun menyakiti.tugas kita adalah memberikan edukasi dan pemahaman yang benar terhadap saudara kita.
عَنْ أبْنِ عُمَرَ رَضِى الله عَنْه قَالَ: قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ: الْمُسْلِمُ أَخُوْ الْمُسْلِمِ لا يَضْلِمُهُ ولايخذله وَلا يُسْلِمُهُ
Artinya:
"Diriwayatkan dari Ibnu Umar, beliau berkata: "Rasulullah SAW bersabda: Seorang muslim itu adalah saudara muslim yang lain. Oleh sebab itu, jangan menzdalimi dan meremehkannya dan jangan pula menyakitinya." (HR. Ahmad, Bukhori dan Muslim)
Lain lagi klo saudara muslim kita sudah pada derajat yang paling parah yaitu munafik maka akan kita kategorikan sebagai lawan yang wajib kita lawan seluruh aksi maupun pemikirannya.
Firman Allah ta’ala surat An Nisaa Ayat 138 – 140:
بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِندَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ العِزَّةَ لِلّهِ جَمِيعًا
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللّهِ يُكَفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلاَ تَقْعُدُواْ مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِّثْلُهُمْ إِنَّ اللّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا
Artinya : “Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka Sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah. dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), Maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. karena Sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.” (QS. An Nisaa : 138 – 140)
Sebenarnya peristiwa pertentangan para ulama (GPNFMUI) dengan sang penista agama Ahok hampir ada kemiripan dengan peristiwa yang terjadi di masa lalu..hanya ada sedikit perbedaan di penyebab dan pelaku.
Peristiwa apa itu ? peristiwa itu adalah perang paderi.

PERANG PADERI


Perang Padri adalah peperangan yang berlangsung di Sumatera Barat dan sekitarnya terutama di kawasan Kerajaan Pagaruyung dari tahun 1803 hingga 1838. Perang ini merupakan peperangan yang pada awalnya akibat pertentangan dalam masalah agama sebelum berubah menjadi peperangan melawan penjajahan.
Perang Padri dimulai dengan munculnya pertentangan sekelompok ulama yang dijuluki sebagai Kaum Padri terhadap kebiasaan-kebiasaan yang marak dilakukan oleh kalangan masyarakat yang disebut Kaum Adat di kawasan Kerajaan Pagaruyung dan sekitarnya. Kebiasaan yang dimaksud seperti perjudian, penyabungan ayam, penggunaan madat, minuman keras, tembakau, sirih, dan juga aspek hukum adat matriarkat mengenai warisan, serta longgarnya pelaksanaan kewajiban ritual formal agama Islam.Tidak adanya kesepakatan dari Kaum Adat yang padahal telah memeluk Islam untuk meninggalkan kebiasaan tersebut memicu kemarahan Kaum Padri, sehingga pecahlah peperangan pada tahun 1803.
Hingga tahun 1833, perang ini dapat dikatakan sebagai perang saudara yang melibatkan sesama Minang dan Mandailing. Dalam peperangan ini, Kaum Padri dipimpin oleh Harimau Nan Salapan sedangkan Kaum Adat dipimpinan oleh Yang Dipertuan Pagaruyung waktu itu Sultan Arifin Muningsyah. Kaum Adat yang mulai terdesak, meminta bantuan kepada Belanda pada tahun 1821. Namun keterlibatan Belanda ini justru memperumit keadaan, sehingga sejak tahun 1833 Kaum Adat berbalik melawan Belanda dan bergabung bersama Kaum Padri.
Mungkinkah dengan berbagai kejadian yang ada saat ini yang di awali dengan GMBI menyerang Umat Islam akan terjadi Perang PADERI 2 ..?
Yang Jelas klo itu terjadi maka Umat islam yg di komando GNPFMUI akan menjadi kaum PADERINYA..dan kaum muslim di seluruh Dunia akan menjadi pembela kaum paderinya.
  • Sekarang Siapa yang menjadi Kaum adat (yg melanggar agama )………?
  • Siapa yang berperan menjadi pembela kaum adat…?
  • Siapa yang berperan menjadi Yang Dipertuan Pagaruyung Sultan Arifin Muningsyah saat ini ..?
  • Siapa yang berperan sebagai Belanda saat ini….?
Kita semua sudah tau jawaban atas pertanyaan di atas..
Akankah temen temen kita muslim yang sekarang mendukung musuh Islam akan berbalik arah Mendukung kita seperti ketika kaum adat berbalik arah mendukung kaum Paderi..?
Ah sudahlah barang kali mereka kurang dzikir jadinya agak kenthir dan suka nyinyir..
Astagfilullahalngadhiimm…Dzikir dulu daripada Sruput Kopi melulu..

Selamat berjuang semoga Allah senantiasa menunjukan kita Jalan yang lurus.

Wassalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh.
Agus effendi wisanggeni
Share:

Social

Diberdayakan oleh Blogger.

Facebook

Arsip Blog

Theme Support