• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 27 Januari 2017

Patrialis Akbar Tumbal Slogan Munafiqun “Kafir Yang Penting Tidak Korupsi”

Patrialis Akbar Tumbal Slogan Munafiqun “Kafir Yang Penting Tidak Korupsi”


Badai kencang sedang menerpa hoak, strategi mereka runtuh berantakan gara gara kasus penistaan ayat Al Maidah. Sudah sekian lama para munafiqun mereka danai untuk menanamkan slogan “kafir asal tidak korupsi” daripada “muslim tapi korupsi”.

Doktrin sesat tersebut kalah pamor alias kalah kelas dengan penistaan ayat Al Qur’an.

Untuk menghidupkannya alias menjadikannya LAKER alias laku keras kembali mereka membutuhkan momentum dan sekaligus tumbal. Maka tumbal paling gemuk saat ini ya Patrialis Akbar, penampilan islami, bicara islami, dan cukup lantang membuat hoak telanjang.

Munafiqun, munafiqun, apa kalian kira seluruh ummat islam mudah untuk kalian tipu atau kelabuhi dengan permainan sampah seperti ini? Dan apa kalian lupa cepat atau lambat kalian pasti mempertanggung jawabkan amalan kalian di akhirat?

Saudaraku ummat Islam, tenang dan tetap fokus pada kasus hoak penista Al Qur’an dan pejuang komunis dan pemurtadan atau tepatnya nasharosasi.

Mari kita tetap fokus pada kasus hoak, dan terus mensosialisasikan bahwa hoak ancaman masa depan bangsa secara umum dan ummat islam secara khusus.

Ingat, tinggal berapa hari pilkada, jangan sampai hoak lolos, sekali lagi fokus dan fokus pada kasus hoak.

Teman teman media dan netizen, kembali segarkan ingatan ummat dan masyarakat luas dengan kasus kasus hoak, dan abaikan kasus Patrialis Akbar.

Ya Allah, lindungilah ummat islam di negri keturunan Fatahillah dari kepemimpinan hoak si kafir lagi fajir ini.

Sumber : Fanspage DR. Muhammad Arifin Badri, MA (Dewan Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia)
Share:

Rabu, 25 Januari 2017

Kecemburuan Pergeseran Kepemimpinan Islam dari Moderat ke gerakan Islam Kontemporer

JAKARTA -- Kegelisahan umat akan ketidakpuasan politik dan ekonomi dinilai kurang mendapat respons partai politik (parpol) dan ormas Islam. Kondisi ini kemudian dituding jadi penyebab pergeseran kepemimpinan Islam.

Ketua Muhammadiyah Hajriyanto Y Thohari menjelaskan, umat tidak puas dengan politik dan ekonomi. Gerutu kekecewaan itu makin dramatis di media sosial secara langsung dan terbuka. Dalam suasana seperti itu, kata dia, muncul tokoh-tokoh yang menjadi artikulator kekecewaan umat.

"Fatalnya, parpol Islam dan gerakan Islam konvensional mendiamkannya. Mungkin ini yang disebut pergeseran kepemimpinan Islam," kata Hajriyanto dalam Seminar Peradaban "Pergeseran Kepemimpinan Islam" di Universitas Paramadina, Rabu (25/1).

Aksi 2 Desember 2016 (212), kata dia, itu fenomenal. Meski berjalan tanpa dukungan NU, Nahdliyin tetap ikut. Pun dengan permintaan PP Muhammadiyah agar warga Muhammadiyah yang ikut tidak membawa atribut, warga Muhammadiyah tetap turun.

Secara lisan, peserta Aksi 212 turun meminta penegakan keadilan atas dugaan penistaan Alquran. "Ada juga pertanyaan nonverbal, apakah hanya karena itu saja? Saya rasa, isu penistaan hanya pemicu saja," kata Hajriyanto.

Banyak pendapat beragam, tapi pernyataan yang disampaikan Habib Rizieq Shihab dan tokoh-tokoh dalam Aksi 212, jadi yang ditunggu-tunggu. Pernyataan mereka membuat hati pendengarnya optmistis. Tokoh-tokoh Aksi 212 menjadi bahan pembicaraan.

"Apa ini jadi indikasi pergeseran kepemimpinan Islam dari mainstream moderat ke gerakan Islam kontemporer yang lebih agresif? Saya belum bisa jawab. Yang pasti, reaksi kehadiran tokoh-tokoh dalam Aksi 2 Desember mulai terasa entah inilah yang ditunggu, ada yang cemburu, ada yang menunggu," kata Hajriyanto.

Sumber : REPUBLIKA.CO.ID
Share:

Bola Panas Bola Emas (Bag 2)

Bola Panas Bola Emas (II)

Hati hatilah pada refleksitas alam

Allah telah pilih Pak T.T. 
Untuk menerima ujian dan kemenangan
Untuk memilih kemuliaan atau tersakiti
Untuk memilih membersihkan atau membiarkan
Untuk mengindahkan cinta atau merendahkan

Tentu kendali Allah sangat unggul
DIA meminta tiap manusia berusaha
Urusan keberhasilan DIA-lah yang tentukan

Lalu
Bola panas itu tiba padamu
Seperangkat aturan negara jadi landasanmu
Untuk melaksanakan tugas penegakan hukum
Tapi suatu siluman mencegat tangan kakimu
Tercekat terbata terkaku kaku
Karena di hatimu masih tersisa kehanif-an
Bahwa tiap manusia cenderung pada kebenaran

Coba dicoba mengundang Fatwa
Seakan tak yakin pada dasar yang ada
Membiarkan delik umum menjadi delik aduan
Bahkan yang diminta pun telah dihadirkan
Tetapi langkah masih tercekat
Sehingga kaum pembela angkat bicara

Masih tenang atau mencoba tenang
Para pembela kembali bertanya
Menggedor pintu istana
Ingin bertanya ini mengapa
Tapi
Mereka tiada sampai pada hasratnya
Bahkan sejumlah luka tergores disana

Para pembela tak pupus berharap
Walau pertemuan besar dicegah dipindah
Berkata pada pemilik jagad raya
Inilah perjuangan kami
Inilah usaha atas keyakinan pada kitabullah

Bola panas itu
Ia siap menjadi bola emas
Sayangnya itu ditendang ke sana kemari
Membuat sistem dinamik tidak setimbang lagi
Terjadi pengumpulan energi
Dan suhu jadi meninggi

Bola panas itu siap menjadi bola emas
Dan dirimulah pemiliknya
Walau harga emas itu adanya disisi ilahi
Atau bola panas itu kembali padamu
Atas sistem simetris dan refleksitas alam
Sayangnya suhu bola semakin tinggi
Mungkin tak sanggup terpegang lagi

Segeralah ubah bola panas itu
Menjadi bola emas dengan kemenangan
Daripada bola panas menerpamu
Dan itu terasa begitu menyakitkan

Rugaya binti Abubakar

Share:

Bola Panas Bola Emas (Bag:1)

Bola Panas Bola Emas (I)

Pak
Bola panas akan jadi bola panas
Kalau dilempar kemana mana
Semakin banyak yang kena dampak

Tapi anda punya kesempatan
Mengubah bola panas menjadi bola emas
Yang akan jadi saksi kebaikan
Karena menjadi pemimpin yang adil

Belum terlambat untuk mengambil kesempatan
Menjadi pahlawan walau sempat memporak porandakan rasa keadilan
Serta menimbulkan rasa keheranan

Jika Bapak ucap Assalamualaikum
Hukumnya sunnat
Muslim akan jawab Wa'alaikumsalam
Hukumnya wajib
Artinya
Bapak memberi doa keselamatan dengan kemauan hati sendiri
Muslim juga mendoakan kembali dengan
Kewajiban atas perintah ilahi.

Kami mengerti akan sebuah kesilapan
Karena keadaan ini diluar perkiraan bapak
Dan pasti bukan direncanakan
Kami melihat kebingungan di mata bapak
Entahlah karena itu ilc sempat puasa

Ayo pak Tito
Peluang emas dunia dan akhirat ada di tangan bapak
Setelah ini selesai taqarrublah pada Allah
Percaya pada janjiNYA pak

Jika kekhawatiran Bapak terhadap suatu pemegang kekuatan
Ingatlah mereka akan mati
Sebagaimana juga kita akan mati

Lalu bagaimana pertanggung jawaban Bapak nanti
Atas amanah yang bapak emban
Atas kekhalifahan yang jadi misi kehidupan kita di dunia fana ini.

Pak
Sudah lama ku kumpulkan berita
Tentang Tenaga kerja asing yang begitu banyak
Juga narkotika yang masuk berlimpah ruah
Tapi jarang ku dapat cerita penyelesaiannya.

Tugas institusi bapak sangat banyak
Tapi Allah berikan cobaan
Tentu karena kita dihandalkan
Untuk mampu mengatasinya dengan baik.

Ingin kusampaikan rasaku pada pak Tito

Rugaya binti Abubakar
Medan, 22.01.2017

Share:

Selasa, 24 Januari 2017

Mahasiswa Islam Siap Lawan Pihak yang Mengkriminalisasi Ulama

JAKARTA -- Berbagai elemen organisasi mahasiswa Islam merespon perkembangan politik dan hukum terkini di Indonesia. Bertempat di gedung Lajnah Khusus Mahasiswa Hizbut Tahrir Indonesia, lima organisasi mahasiswa Islam menganggap perkembangan politik dan hukum terkini telah merugikan ulama dan habaib.

Kelima organisasi mahasiswa tersebut diantaranya, Gerakan Mahasiswa Pembebasan, Front Mahasiswa Islam (FMI), Front Santri Indonesia (FSI), Pemuda Al-Irsyad, dan Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK). Kelima organisasi mahasiswa Islam ini mendiskusikan serangan politik dan hukum terhadap ulama dan umat Islam yang terus terjadi saat ini.

Habib Ali Al-Attas As-Segaff selaku pimpinan FMI menilai segenap elemen gerakan pemuda dan mahasiswa Islam harus tampil melawan pihak yang ingin mendiskreditkan Islam. "Parahnya mereka juga berupaya mengkriminalisasikan ulama dan habaib, sebagaimana yang tengah dilakukan terhadap Habib Rizieq Shihab, Imam Besar FPI," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1).

Upaya-upaya semacam ini, kata dia, adalah strategi busuk untuk mengadu domba umat Islam dan merusak toleransi antar umat beragama yang pada akhirnya berujung pada upaya disintegrasi bangsa. Ini juga memberi kesempatan pada pihak asing dengan mudah menjajah Indonesia.

Koodinator Nasional BKLDK, Alimuddin Baharsyah menegaskan, soal intoleransi yang dituduhkan kepada umat Islam adalah salah sasaran. Menurutnya, justru Islam adalah agama yang damai dan ummat Islam termasuk para ulama dan seluruh elemen umat Islam selama ini berjuang untuk menjaga toleransi antarumat beragama.

Ia pun menyoal Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, justru kehadiran PMKRI di negeri ini bukti bahwa umat Islam di Indonesia sangat tinggi toleransi kepada umat beragama.

"Justru sebaliknya, upaya menyerang dan mendiskreditkan ulama dan ormas Islam yang dilakukan PMKRI dan lainnya itulah upaya adu domba antar anak bangsa dan sangat menyakiti perasaan umat Islam," katanya.

Karena itu, Alimuddin meminta mahasiswa seharusnya memiliki sikap yang lebih besar melihat persoalan bangsa ini. Ketika bangsa ini menghadapi ancaman kekuatan asing, justru beberapa gerakan mahasiswa malah memperkeruh keadaan seolah ingin memainkan isu lain dengan menyerang umat Islam.

Sumber: Republika
Share:

Merah Putih Menurut Hadist Rosulullah S.A.W

Merah Putih Menurut Hadist Rosulullah S.A.W


Ahmad Mansur Suryanegara dalam bukunya berjudul Api Sejarah menulis, bendera Republik Indonesia (RI), Sang Saka Merah Putih, adalah Bendera Rasulullah Muhammad sallallahu alaihi wasallam.

Para ulama berjuang untuk mengenalkan Sang Saka Merah Putih sebagai bendera Rasulullah sallallahu alaihi wasallam kepada bangsa Indonesia dengan mengajarkannya kembali sejak abad ketujuh masehi atau abad kesatu Hijriah. Masa ini bertepatan dengan masuknya agama Islam ke Nusantara.

Mansyur menyatakan para ulama membudayakan bendera merah putih dengan berbagai sarana antara lain tiga cara berikut:

Pertama, setiap awal pembicaraan atau pengantar buku, sering diucapkan atau dituliskan istilah Sekapur Sirih dan Seulas Pinang. Bukankah kapur dengan sirih akan melahirkan warna merah? Lalu, apabila buah pinang diiris atau dibelah, akan terlihat di dalamnya berwarna putih?

Kedua, budaya menyambut kelahiran dan pemberian nama bayi serta Tahun Baru Islam senantiasa dirayakan dengan menyajikan bubur merah putih?

Ketiga, pada saat membangun rumah, di susunan atas dikibarkan Sang Merah Putih. Setiap hari Jumat, mimbar Jumat di Masjid Agung atau Masjid Raya dihiasi dengan bendera merah putih.

Mansyur pun menyatakan pendekatan budaya yang dilakukan para ulama telah menjadikan pemerintah kolonial Belanda tidak sanggup melarang pengibaran bendera merah putih oleh rakyat Indonesia.

Mansyur menegaskan bendera Rasulullah sallallahu alaihi wasallam berwarna Merah Putih seperti yang ditulis oleh Imam Muslim dalam Kitab Al-Fitan, Jilid X, halaman 340. Dari Hamisy Qasthalani,

Rasulullah sallallahu alaihi wasallam Bersabda: “Innallaha zawaliyal ardha masyaariqaha wa maghariba ha wa a’thonil kanzaini Al-Ahmar wal Abjadh”.

Artinya: “Allah menunjukkan kepadaku (Rasul) dunia. Allah menunjukkan pula timur dan barat. Allah menganugerahkan dua perbendaharaan kepadaku: Merah Putih”.

Informasi ini didapat Mansyur dari buku berjudul Kelengkapan Hadits Qudsi yang dibuat Lembaga Alquran dan Al-Hadits Majelis Tinggi Urusan Agama Islam Kementerian Waqaf Mesir pada 1982, halaman 357-374. Buku ini dalam versi bahasa Indonesia dengan alih bahasa oleh Muhammad Zuhri.

Mansyur mengemukakan sejumlah argumen pendukung untuk memperkuat pendapatnya, yakni merah putih adalah bendera Rasulullah Muhammad sallallahu alaihi wasallam.

Menurut Mansyur, Rasulullah Muhammad sallallahu alaihi wasallam memanggil istrinya, Siti Aisyah ra, dengan sebutan Humairah yang artinya merah.

Busana Rasulullah sallallahu alaihi wasallam yang indah juga berwarna merah, seperti disampaikan oleh Al Barra: “Kanan Nabiyu Saw marbua’an wa qadra ataituhu fi hullathin hamra-a, Ma raitu syaian ahsana min hu”.

Artinya: “Pada suatu hari Nabi sallallahu alaihi wasallam duduk bersila dan aku melihatnya beliau memakai hullah (busana rangkap dua) yang berwarna merah. Aku belum pernah melihat pakaian seindah itu”.

Mansyur pun menyatakan busana warna putih juga dikenakan Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, sedangkan pedang Sayidina Ali radi allahu anhu berwarna merah dan sarung pedang Khalid bin Walid berwarna merah-putih.


Mungkinkah Merah Putih dalam Hadist Tersebut Adalah Indonesia? Wallahu a’lam bish-shawabi

Sumber : Pusat Data Republika
Share:

Senin, 23 Januari 2017

Penegak Hukum Harus Bersikap Persuasif Terhadap Tindak Pidana Terkait Bendera Negara

Aparat Penegak Hukum Harusnya Bersikap Persuasif Terhadap Tindak Pidana Terkait Bendera Negara

Oleh Yusril Ihza Mahendra

Polisi dan aparat penegak hukum lainnya hendaknya berhati-hati menerapkan pasal2 pidana dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Pelanggaran pasal2 larangan membuat tulisan, gambar dan coretan pada Bendera RI perlu persuasif karena masyarakat awam, bahkan pejabat negara, birokrat dan bahkan penegak hukum sendiri banyak yang belum paham tentang bendera negara, ukuran, bahan pembuatannya, tatacara penggunaannya dan larangan-larangannya.

Bendera Negara RI sang saka merah putih itu, menurut UU, ukurannya pasti yakni warna merah dan putih sama besarnya. Lebar bendera adalah 2/3 ukuran panjangnya. Bahannya terbuat dari kain yang tdk mudah luntur. Ukurannya untuk keperluan2 tertentu juga sudah diatur oleh UU. Dengan demikian, tdk semua warna merah putih adalah otomatis dalah bendera negara RI. Kain yang berwarna merah putih namun tidak memenuhi kreteria syarat2 untuk dapat disebut sebagai bendera RI, bukanlah bendera RI. Ambillah contoh, kaleng susu manis bekas yang bagian atasnya dicat merah dan bagian bawahnya dicat putih, kaleng merah putih itu bukanlah bendera negara RI. Warna merah putih seperti di kaleng susu bekas itu paling tinggi hanyalah "merepresentasikan" bendera RI, namun samasekali bukan bendera RI. Semua ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 UU No 24 Tahun 2009.
Selanjutnya Pasal 24 UU No 24 Tahun 2009 itu memuat larangan antara lain larangan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud untuk "menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara". Mereka yang melanggar larangan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Larangan juga dilakukan terhadap setiap orang untuk "mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara". Terhadap mereka yang melakukan apa yang dilarang ini diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahu atau denda paling banyak seratus juta rupiah.

Dari rumusan delik pidana UU No 24 Tahun 2009 ini, jelas terlihat bahwa terhadap mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain yang dilarang undang-undang ini haruslah ada unsur kesengajaan dan niat jahat untuk menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara. Jadi mereka yang tidak sengaja dan tidak mempunyai niat untuk menodai, menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara, tidaklah dapat dipidana karena perbuatannya itu.

Namun lain halnya terhadap mereka yang mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 67 huruf c undang-undang ini, unsur kesengajaan dan niat untuk menodai atau merendahkan martabat bendera negara itu tidak perlu ada. Jadi siapa saja yang melakukannya, sengaja maupun tidak sengaja, ada niat untuk menodai, menghina dan merendahkan atau tidak, perbuatan itu sudah dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama setahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah.

Ancaman pidana paling lama setahun terhadap pelanggaran Pasal 67 huruf c di atas, menunjukkan bahwa tindak pidana ini tergolong sebagai tindak pidana ringan. Karena itu, saya berpendapat penegakan hukum atas pasal ini hendaknya dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan cara yang bijaksana, jangan dilaksanakan dengan tergesa-gesa. Apalagi penegakannya dilakukan tebang pilih terhadap mereka-mereka yang tidak disukai dan berseberangan dengan pemerintah. Sementara yang lain, yang melakukan perbuatan yang sama, tidak diambil langkah penegakan hukum apapun.

Mengapa saya katakan penerapan Pasal 67 huruf c itu, katakanlah terhadap seseorang yang menulis huruf-huruf atau angka, harus dilakukan secara bijak? Sebabnya adalah sebagian besar warga masyarakat belum mengetahui bahwa perbuatan tersebut dilarang dan dapat dipidana. Ketidaktahuan itu juga ada di kalangan pejabat birokrasi pemerintah dan bahkan pada aparat penegak hukum sendiri. Coba saja search di internet, niscaya adanya tulisan pada bendera negara itu akan kita dapati dalam jumlah sangat banyak.

Saya ingat jauh sebelum adanya UU No 24 Tahun 2009, adanya tulisan2 pada bendera negara kita tatkala umat Islam dari negara kita menunaikan ibadah haji. Biasanya bendera itu dikibarkan oleh ketua rombongan agar jemaah tidak tersesat dan terpisah dari rombongan. Sekarangpun hal itu masih terjadi. Saya pernah memberitahu ketua sebuah rombongan umroh bahwa menulis sesuatu pada bendera itu dilarang undang-undang dan dapat dihukum. Merekapun terkejut dan mengatakan samasekali tidak mengetahui hal itu.

Kasus Nurul Fahmi

Hari ini Sabtu 21/1/2017 polisi telah menahan Nurul Fahmi yang membawa bendera merah putih bertulisan Arab yang diduga kalimah tauhid dan di bawahnya ada gambar pedang bersilang dan dipasang di sepeda motor waktu demo FPI di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa Fahmi diduga melanggar Pasal 66 jo Pasal 24 subsider Pasal 67 UU No 24 Tahun 2009.

Pengenaan Pasal 66 terhadap apa yang dilakukan Fahmi adalah sesuatu yang berlebihan. Pasal 66 itu seperti telah saya katakan di atas, dikenakan terhadap mereka yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar dan seterusnya dengan maksud untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara. Fahmi samasekali tidak melakukan ini. Dia hanya membawa bendera merah putih yang ditulisi kalimat tauhid dan digambari pedang bersilang. Karena itu, pasal yang tepat dikenakan untuk Fahmi adalah Pasal 67 huruf c yakni menulis huruf atau tanda lain pada bendera negara.

Polisi nampak dengan sengaja mengenakan Pasal 66 yang lebih berat kepada Fahmi, padahal itu diduga tidak dia lakukan. Sementara terhadap apa yg dilakukannya, yang seharusnya dikenakan Pasal 67 huruf c, justru dijadikan subsider. Selain membolak-balik pasal dalam kasus Fahmi, tindakan penahanan terhadap Fahmi juga dapat dianggap sebagai tindakan berlebihan. Sebab ancaman pidana dalam Pasal 66 itu bukan di atas lima tahun, melainkan selama-lamanya lima tahun.
Pada hemat saya, polisi hendaknya mendahulukan langkah persuasif kepada setiap orang yang diduga melanggar Pasal 67 huruf c, sebelum mengambil langkah penegakan hukum. Sebab jika langkah penegakan hukum atau law inforcement dilakukan terhadap Fahmi, langkah serupa harus dilakukan terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran yang sama. Bahkan langkah penegakan hukum itu harus pula dilakukan terhadap aparat penegak hukum sendiri yang juga patut diduga melakukan pelanggaran yang serupa.

Jika langkah penegakan hukum itu hanya dilakukan terhadap Fahmi, terlepas dia anggota FPI atau bukan, namun dia ditahan gara-gara membawa bendera yang diberi tulisan kalimat tauhid itu pada waktu ada demo FPI, maka terkesan penegakan hukum ini terkait langsung maupun tidak langsung terhadap FPI. Sementara perorangan yang terkait dengan ormas-ormas yang lain yang melakukan hal yang sama, belum ada langkah penegakan hukum apapun juga.

Karena itu, saya menghimbau polisi untuk bersikap obyektif dan mengambil langkah hukum yang hati-hati untuk mencegah kesan yang kian hari kian menguat bahwa polisi makin menjauh dari umat Islam dan sebaliknya makin melakukan tekanan. Tidak semua orang, bahkan di kalangan umat Islam sendiri, setuju dengan langkah2 yang diambil oleh FPI dalam segala hal. Hal itu normal saja dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun menjauh dari Islam dan umatnya, tidak akan membuat negara ini makin aman dan makin baik. Karena itu, hikmah- kebijaksanaanlah yang harus ada dan dikedepankan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.***

Jakarta, 23 Januari 2017
Share:

Social

Diberdayakan oleh Blogger.

Facebook

Arsip Blog

Theme Support